Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 14 Februari 2021 16:13 WIB
Vaksin Covid-19.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Kemudian, Kemenkes akan menerjunkan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk melakukan kajian kausalitas.

Pemerintah akan melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-l9.

"Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara," tulis Perpres itu.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya