Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol.
Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu.
Baca Juga : Pengedar USD100.000 Palsu Ternyata Kolektor Uang Kuno
"Ada yang bayar utang ke saya, tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," kata Rohmatulloh.
(Erha Aprili Ramadhoni)