JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro. PPKM Mikro Jilid I mulai diberlakukan 9 hingga 22 Februari 2021.
Sehingga, PPKM Mikro jilid II akan mulai diperpanjang pada 23 Februari 2021. Kepastian ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
“Iya, benar,” jawabnya singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/2/2021).
Namun, ketika ditanyakan terkait skema pemberlakukan PPKM Mikro jilid II ini, Wiku enggan menjawab. Diketahui, aturan PPKM Mikro terjadi pelonggaran dari PPKM sebelumnya, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan, pada PPKM Mikro, aturan bekerja dari kantor juga lebih longgar, dengan 50% work from office (WFO) dan 50% work from home (WFH).
Baca juga: Besok Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Mikro