Baca Juga : UU ITE, Kapolri Diminta Gandeng Milenial untuk Sebarkan Narasi Positif di Medsos
"Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorative justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah keadilan ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya enggak usah dibawa ke pengadilan," tuturnya.
Baca Juga : Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi
(Erha Aprili Ramadhoni)