Perumusan Kembali UU ITE, Pakar Hukum: Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 05:10 WIB
ilustrasi UU ITE.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam merumuskan kembali UU ITE yang dinilai sebagai biang keladi kegaduhan, pemerintah diminta mengikut sertakan masyarakat.

Hal itu dikatakan pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi. Menurut dia, undang-undang itu harus mewakili kepentingan masyarakat.

"Dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan itu kan ada partisipasi masyarakat. Nah salah satunya itu bisa melibatkan pakar pakar hukum bisa perguruan tinggi, itu bisa dibahas secara bersama secara objektif dan terbuka. Jangan hanya berdasarkan kepentingan," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021) malam.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Kepolisian Diminta Konsisten dalam Penerapannya

Dia menjelaskan, dalam membuat aturan hendaknya pemerintah harus mengedepankan aspek filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Sehingga, lanjut dia, UU ITE yang sejatinya dikeluarkan dapat kembali pada hakikatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya