Pengadilan Tinggi DKI Vonis Mantan Dirkeu Jiwasraya 20 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 15:10 WIB
Mantan Dirkeu PT Jiwasraya (Foto : Isitmewa)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, di tingkat pertama, Hary divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT dKI Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menyatakan menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020. Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," mengutip putusan PT DKI.

Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan Panitera Penggantinya yakni, Waluyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya