"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan untuk Mark di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Menurut Jaksa, aktor senior itu tidak mengembalikan sisa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke kas negara.
Selain itu, Mark yang menjabat Ketum PPFTI periode 2015-2019 itu juga disebut menerima pengembalian uang dari The Cipaku Garden Hotel ke rekening pribadinya.
Perbuatan Mark tersebut bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Dalam dakwaannya, Mark pernah mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar pada 2018. Namun, sisa uang dari kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta.