Posting Foto Editan Menag Gus Yaqut, Pria Bolaang Mongondow Ditangkap Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 00:02 WIB
Terduga pelaku ujaran kebencian. (Foto: Dok Polda Sulut)
Share :

Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Dia berdalih tidak ada maksud tertentu lewat unggahannya. 

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone dan hasil tangkapan layar postingan-nya.

“Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," uca Jules.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya