Dia mencatat hingga saat ini sduah sebanyak enam perusahaan yang telah dibantu menyelesiakan hambatan secara hukum dengan nilai Investasi mencapai Rp26 triliun lebih.
"Pembangunan smalter dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kemudian PT Sungai Raya Nikel Indonesia dengan perkiraan jumlah investasi 18 triliun," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )