Mahfud MD: Kami Minta Bukti Penembakan Laskar FPI Dilakukan Terstruktur, Nggak Ada Tuh

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 12:24 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota laskar FPI pagi bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada kesempatan itu TP3 menyampaikan bahwa terbunuhnya enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM berat dan harus dibawa ke Pengadilan HAM.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa suatu kasus disebut sebagai pelanggaran HAM berat memiliki tiga syarat. Pertama, adalah dilakukan secara terstruktur.

“Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang. Harus targetnya bunuh enam orang. Yang melakukan ini taktiknya begini, alatnya ini. Kalau terjadi ini larinya kesini. Itu terstruktur,” katanya, Selasa (9/3/2021).

Kedua, juga dilakukan dengan sistematis yakni jelas tahapan pengerjaannya. Ketiga, bersifat masif yakni korbannya meluas.

“Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-Undang (UU) No.26/2000. Nah saya sampaikan begitu tadi. Silahkan kami menunggu. Terbuka,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya