JAKARTA - Peneliti Imparsial Amalia Suri mengungkapkan penerapan hukuman mati di Indonesia sebenarnya mewarisi hukum kolonial Belanda. Meski begitu Indonesia dinilai setengah-setangah dalam menetapkan sistem hukuman tersebut.
"Kita masih mempraktekan hukuman mati ini mewarisi hukum kolonial Belanda," ujar Amalia dalam webinar berjudul 'Hukuman Mati untuk Koruptor, Apakah Tepat?', Jumat (12/3/2021).
Amalia menilai hal itu ironis karena Belanda sendiri saat in telah mencabut penerapan vonis mati dari sistem hukumnya. Namun, Indonesia malah masih tetap mengadopsinya hingga kini.
"Walaupun sebenarnya lucu juga, Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati di semua aturan hukum di negaranya," tutur Amalia.
Indonesia dinilai bertindak setengah-setengah dalam mengadopsi sistem hukum di Belanda. Mengingat Indonesia tidak ikut mencabut penerapan hukuman mati.