JAKARTA – Pemerintah mewajibkan setiap masyarakat menggunakan masker saat melakukan aktivitas. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di Tanah Air.
(Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Perempuan Bermasker Naik Haji dan Umrah, Kecuali Terpaksa)
Namun berbeda dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi umat Islam yang sedang ihram saat pelaksaan ibadah haji.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.
(Baca juga: Mengintip Latihan Keras Pasukan Elite TNI AU, Kamp Tahanan hingga Makan Ular)