Pejabat Kemensos Dicecar soal Pengadaan Goodie Bag Paket Sembako

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 22:11 WIB
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, hari ini. Ia bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

Dalam persidangan kali ini, Adi Wahyono dicecar soal pengadaan goodie bag atau tas jinjing untuk bungkusan paket sembako dalam rangka penanganan Covid-19. Ia dicecar oleh salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke ihwal rekomendasi PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex yang menjadi vendor goodie bag.

"Terkait Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini," tanya kuasa hukum Harry kepada Adi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Menanggapi pertanyaan itu, Adi yang bersaksi secara virtual mengklaim tidak tahu-menahu soal sosok yang merekomendasikan PT Sritex untuk menggarap goodie bag di proyek bansos Covid-19. Hal senada juga diungkapkan oleh rekan Adi, Matheus Joko Santoso.

Matheus yang juga bersaksi dalam sidang hari ini menjelaskan, PT Sritex sudah menggarap proyek bansos sebelum ia ditunjuk sebagai PPK oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Sementara Adi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang merekomendasikan Sritex. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, perusahaan tersebut menjadi penyedia tas kain atas rekomendasi Juliari.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu arahan Pak Menteri. Tapi, dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk barang itu sudah ada," jawab Adi.

PT Sritex merupakan satu dari enam perusahaan yang ditunjuk Kemensos untuk menggarap proyek pembuatan tas kain guna penyaluran bansos. Padahal, rencana awal proyek ini dijanjikan akan diberikan kepada perusahaan kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga : Pejabat Kemensos Akui Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti Suap Bansos Covid-19

Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Baca Juga : Juliari Instruksikan Bawahannya Coret Perusahaan yang Belum Setor Fee Bansos

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya