JAKARTA - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan tidak akan memberi ampun kepada oknum pegawai jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat. Jika terbukti ada penyelewengan, akan langsung diproses secara hukum.
Kemensos telah membentuk tim khusus untuk mendalami pengadaan barang dan jasa Sekolah Rakyat yang terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan dipimpin langsung Agus Jabo. Tim terbentuk sejak satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf untuk melakukan audit internal secara mendalam mengenai proses pengadaan Sekolah Rakyat.
"Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Agus Jabo.
Agus Jabo menjelaskan, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan tim yang terkait pengadaan sepatu Sekolah Rakyat. Secara umum, kata dia, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun, Agus Jabo mengungkapkan berdasarkan hasil klarifikasi, tim khusus menemukan adanya potensi maladministrasi pada proses pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi," ungkap dia.