PONTIANAK - Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia terdekteksi positif Covid-19, oleh karena itu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta Malaysia untuk menunda deportasi PMI untuk saat ini.
"Untuk sementara kami minta deportasi PMI ditunda dulu, sampai ada kejelasan kasus ini," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kota Bogor Punya Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Baru, 13 Pasien Dipindahkan
Permintaan penundaan itu selain secara tertulis ke pemerintah Malaysia juga telah disampaikan secara lisan kepada Imigrasi Sarawak. KJRI Kuching saat ini tengah menunggu kepastian dari Imigrasi Sarawak sebagai pihak yang melakukan deportasi.
"Kami masih menunggu informasi dari pihak Imigrasi Sarawak terkait permintaan penundaan deportasi PMI itu," tuturnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa di Jabar
Terungkapnya puluhan PMI positif Covid-19 usai dipulangkan dari Malaysia itu diungkap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Dia menyebut ada 69 dari 77 PMI yang dipulangkan ternyata positif Covid-19.
"Dari hasil laboratorium terhadap PMI kita yang dideportasi pada tanggal 11 Maret lalu, dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif Covid," ujarnya.