Kementan Kembali Tegaskan Dilarang Jual Paket Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 19:18 WIB
Foto : Dok Kementan
Share :

“Petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK. Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab.

“Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ucapnya

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya