“Petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK. Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab.
“Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ucapnya
CM
(Yaomi Suhayatmi)