Petugas kepolisian lantas membuntuti orang tersebut hingga kamar hotel. Hingga petugas berhasil masuk ke kamar hotel dan mendapati seorang laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang. "Petugas juga menemukan kondom bekas pakai," ujar Nasrun.
Baca Juga : Puluhan Remaja Digerebek di Hotel Koja, Seorang Positif Narkoba
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah kondom bekas pakai, satu celana dalam laki-laki, satu buah celana dalam perempuan, satu BH, satu bendel Bill Room Next KTV, uang tunai Rp2,3 juta dan uang tunai Rp1,1 juta. Lalu uang tips Bunda Rp200.000. Tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. "Saya melakukan ini (muncikari) karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata tersangka.
(Erha Aprili Ramadhoni)