Hal penting lainnya dari SE Kapolri itu, kata dia, adalah polisi hanya bisa menerima aduan dari korban langsung. Artinya, polisi akan menolak aduan bila laporannya diwakili oleh pihak lain.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: 57,3% Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi
"Misalnya Wapres dihujat. Kalau selama ini kan bisa ada sekelompok orang yang merasa dirugikan lantas menggugat dan itu terjadi sengketa hukum dan diproses di pengadilan. Nah edaran dari Kapolri yang sekarang tidak seperti itu, harus Wapres sendiri datang ke kepolsian," jelas Masduki.
Masduki mengatakan SE Kapolri cukup memberikan suasana kondusif. Hal inilah yang semestinya dimaknai positif oleh masyarakat. "Imbauan Presiden itu direspon cukup positif oleh Kapolri bagaimana pelaksanana di lapangan, terlepas dari persoalan bahwa DPR belum memprioritaskan di prolegnasnya pada tahun ini," tutup Masduki.
(Fakhrizal Fakhri )