PASURUAN - Suami oknum kades di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Eko Martono akhirnya melaporkan kasus dugaan perzinaan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021).
Namun, Polresta Pasuruan menolak laporan tersebut lantaran dugaan perkarannya telah ditangani Polsek Nguling di Kabupaten Pasuruan.
Dengan didampingi Aditiya Anugrah Purwanto pengacaranya, pelapor Eko mendatangi SPKT Polres Pasuruan, Kota Pasuruan untuk melaporkan kasus perselingkuhan istrinya Rini Kusmiati Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling dengan Salam perangkat desanya.
Pria yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan menyerahkan berkas laporan kronologis soal dugaan perzinaan pada piket jaga Polres Kota Pasuruan.
Baca juga: Sempat Viral, Kini Kepala Desa Cantik dari Lamongan Main Film
Menurut Eko Martono yang juga suami Rini, perselingkuhan istrinya dengan perangkat desa sudah berjalan lama, meski demikian tidak behasil digerebek warga.
Baca juga: Oknum Kades Asyik Pesta Miras Bareng Pemandu Lagu di Room Karaoke
"Karena curiga, saya ikuti kemana istri saya pergi. Dan benar saja dia bertemu selingkuhannya. Maka saya panggil warga untuk menggerebeknya," ujar Eko.
Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan AKP Ahmad Ridho menjelaskan, pihaknya meminta Eko Martono melakukan laporan polisi ke Polsek Nguling pasalnya aparat setempat yang menangani kasus ini. Bahkan alat bukti dua motor milik oknum kades dan Salam selingkuhannya, sprei, hingga tempat tidur sudah diamankan ke Mapolsek Nguling.
(Fakhrizal Fakhri )