Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 21:33 WIB
Stella Monica terancam 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik setelah curhat soal layanan klinik kecantikan di medsos. (Foto : Sindo)
Share :

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini. Tapi karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021).

“Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan,” katanya.

Baca Juga : Azis Syamsuddin : Kita Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Stella dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya