TAIPEI – Seorang pria di Taiwan menikahi wanita yang sama empat kali dan menceraikannya dalam kurun waktu 37 hari. Hal itu dia lakukan demi mendapatkan cuti berbayar yang diperpanjang dari bank tempatnya bekerja.
Saat pria yang bekerja sebagai juru tulis itu meminta cuti, bank menyetujuinya untuk delapan hari. Dia menikah pada 6 April tahun lalu dan setelah cuti pernikahannya berakhir, dia menceraikan istrinya dan menikahinya lagi keesokan harinya untuk meminta cuti berbayar lagi. Dia merasa berhak mendapatkan cuti itu menurut hukum.
BACA JUGA: Mantan Wakil Presiden AS Walter Mondale Meninggal Dunia
Perbuatan itu diulangi sampai dia menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Dengan cara ini, dia berhasil mengajukan cuti untuk empat pernikahan dengan total 32 hari.
Namun, semuanya tidak berjalan seperti yang dia rencanakan. Bank mengetahui apa yang dia coba lakukan dan menolak memberinya cuti ekstra. Bank memberinya cuti berbayar hanya selama delapan hari untuk pernikahan pertama.
Bahkan setelah ditolak cuti ekstra, pegawai tersebut memutuskan untuk melanjutkan rencananya untuk menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Dia kemudian mengajukan pengaduan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei dan menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 Peraturan Cuti Tenaga Kerja.
Menurut undang-undang, karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari saat mereka menikah. Karena petugas itu menikah empat kali, dia seharusnya menerima cuti berbayar 32 hari.
BACA JUGA: PM Pakistan: Negara Muslim Harus Bersatu, Serukan Barat Pidanakan Penghina Nabi Muhammad
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan bahwa majikan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bank tersebut didenda NTD 20.000 (sekira Rp10 juta) pada Oktober 2020.
Bank, dalam bandingnya, mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti perkawinan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Tenaga Kerja", New Talk Taiwan melaporkan.
(Rahman Asmardika)