Bahkan setelah ditolak cuti ekstra, pegawai tersebut memutuskan untuk melanjutkan rencananya untuk menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Dia kemudian mengajukan pengaduan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei dan menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 Peraturan Cuti Tenaga Kerja.
Menurut undang-undang, karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari saat mereka menikah. Karena petugas itu menikah empat kali, dia seharusnya menerima cuti berbayar 32 hari.
BACA JUGA: PM Pakistan: Negara Muslim Harus Bersatu, Serukan Barat Pidanakan Penghina Nabi Muhammad
Biro Tenaga Kerja Kota Taipei menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan bahwa majikan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bank tersebut didenda NTD 20.000 (sekira Rp10 juta) pada Oktober 2020.
Bank, dalam bandingnya, mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti perkawinan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Tenaga Kerja", New Talk Taiwan melaporkan.
(Rahman Asmardika)