“Bagi PMI yang dikarantina dan telah dites, hasilnya negatif Covid-19, akan langsung dikirim pulang sesuai kabupaten/kota masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Dijanjikan Bekerja di Singapura dengan Gaji Rp30 Juta, 4 Pria Kena Tipu
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Untuk itu, kami mohon kepada Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
(Arief Setyadi )