Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 13:36 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) klaim telah tangani kasus ujaran kebencian berupa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di ruang digital. Adapun sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018 telah ditindak tegas dengan pemutusan akses atau takedown.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” tutur Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Dedy menegaskan 3.640 konten tersebut, 54 diantaranya konten yang diunggah oleh Joseph Paul Zhang. Kominfo memiliki dasar untuk melakukan takedown konten di ruang digital.

Diketahui beberapa pekan terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan konten ujaran kebencian SARA yang dilakukan Paul Zhang. Adapun muatan konten tersebut dimuat di akun YouTube pribadi miliknya.

Namun, Kominfo tidak hanya menindak konten Paul Zhang saja melainkan akun lain juga ditindak hingga pemblokiran.

"Tidak, Kominfo sudah dan terus dilakukan penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini," jelasnya.

Dedy menyatakan Kominfo telah dan akan terus melakukan langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan antar individu. Selain itu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tegasnya.

Berikut syarat takedown konten diruang digital antara lain; pertama konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. Konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya