Rangga pun memiliki keinginan lain selepas bebas dari penjara, yakni mendirikan suatu yayasan. "Kalau dari beliau sendiri ingin bikin yayasan yang bergerak di bidang sosial," kata Erwin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire terkait kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini, memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020.
(Sazili Mustofa)