Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 20:44 WIB
Polda Sumut rilis kasus layanan rapid test pakai alat bekas di Bandara Kualanamu. (Foto : Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

"Dari praktik daur ulang ini, polisi menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," tuturnya.

Baca Juga : Ini Foto-Foto Penggerebekan Layanan Rapid Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Praktik ini sendiri diotaki oleh Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Medan.

Baca Juga : 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya