Jaksa Agung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 10:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Jaksa Agung Pastikan Tahanan Dapat Vaksin Covid-19 : Mereka Punya Hak Hidup

Selanjutnya Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Meski suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural juga harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

"Selajutnya dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya