Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Tahanan Dapat Vaksin Covid-19 : Mereka Punya Hak Hidup
Selanjutnya Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Meski suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural juga harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.
"Selajutnya dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
(Arief Setyadi )