TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 3 orang diduga terlibat dalam "meloloskan" WNA dari kewajiban karantina.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka bertiga ikut membantu WN India berinisial SM yang telah diamankan. Sebelumnya SM menjadi buronan polisi karena tidak mengikuti kewajiban karantina selama 5 hari.
"Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ujar Alex pada Jumat (30/4/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku, ada dugaan kuat bahwa mereka adalah protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, WN India yang sebelumnya buron kembali ke hotel isolasi karena takut melihat yang lain diamankan polisi.
"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Inisialnya A, S, dan H," ucap Alex.
Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai menggunakan jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.
Baca Juga : 2 Warga India Joki Mafia Karantina Covid-19 Ditangkap
Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca Juga : Buntut Mafia Prosedur Covid-19, Jumlah Protokoler Bandara Soetta Akan Dibatasi
(Erha Aprili Ramadhoni)