Polisi Kembali Tangkap 3 Joki Karantina, Diduga Protokoler Bandara Soetta

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 15:37 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (Ilustrasi/Foto : Okezone/Isty Maulidya)
Share :

Sebelumnya, 5 WN India sudah diamankan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai menggunakan jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Tak hanya itu, 4 orang WNI yang membantu mereka lolos dari karantina juga ikut diamankan.

Baca Juga : 2 Warga India Joki Mafia Karantina Covid-19 Ditangkap

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga : Buntut Mafia Prosedur Covid-19, Jumlah Protokoler Bandara Soetta Akan Dibatasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya