Soal Rapid Test Bekas, Pemerintah Usut secara Hukum Maupun Kelembagaan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 14:53 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Muhadjir kemudian menyatakan, pemerintah yakin ada kesalahan dalam tata kelola peralatan medis untuk rapid test Covid-19. Misalnya terkait tata kelola limbah peralatan medis tersebut.

Baca Juga : Antisipasi Antigen Bekas, Pemerintah Bakal Benahi Manajemen Limbah Medis

"Manajemen dan tata kelola limbah medis itu harus dibenahi. Di situ pasti ada kesalahan makanya peristiwa ini terjadi. Kita sangat menyesalkan kejadian ini dan ini sangat tidak terpuji," tuturnya.

Baca Juga : 9 Ribu Orang Jadi Korban Antigen Bekas, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya