Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat Batasi Mobilitas Antardaerah

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 16:14 WIB
Gerbang Tol Palimanan (Foto : Humas Pemprov Jabar)
Share :

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19," tegasnya.

Baca Juga : Ridwan Kamil Tunaikan Zakat Mal Lewat Baznas Jabar

"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," tandas Daud.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya