JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan dalam acara peluncuran catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terkait situasi kebebasan pers di Indonesia tahun 2021.
Baca Juga: Tak Cabut UU ITE, Pemerintah Hanya Lakukan Revisi Terbatas
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menceritakan, banyak aduan kasus yang diterima ketika jurnalis itu mengkritik pemerintah daerah seperti bupati misalnya, kemudian merespons kritikan itu dengan cara melaporkan ke aparat penegak hukum dengan memakai UU ITE dan berujung pada pemenjaraan.
Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: 57,3% Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi