Free Look Period
Ketika pertama dan di awal kamu membeli asuransi, kamu akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK KAMU.
Jika pada akhirnya kamu memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka kamu berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis kamu dan memberikan kembali premi yang sudah kamu bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.
Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada kamu Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.
Jika pembatalan polis kamu dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.
Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.