"Sebelumnya, dari 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik hari ini karena satu pegawai mengundurkan diri; satu pegawai tidak memenuhi persyaratan pendidikan; dan satu pegawai meninggal dunia," ujarnya.
Firli menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa KPK adalah ASN.
Baca Juga : Ketika Firli Bahuri Singgung Perang Badar saat Melantik Pegawai KPK Jadi ASN
"Terima kasih kepada seluruh pegawai KPK yang telah mengikuti, bekerja sama, dan mendukung seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN hingga hari ini," tutur Firli.
(Erha Aprili Ramadhoni)