Lalu yang kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa tak ada upaya perlindungan dari gubernur.
Dia menambahkan, bentuk kekecewaan karena terkait dengan tidak adanya upaya perlindungan, dinilai sangat janggal. Sebab, menurut pengamat politik asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, perlindungan dari pimpinan ataupun gubernur tidak ada artinya, jika persoalan yang membelit masuk ke dalam ranah hukum.
“Gubenur tidak bisa melawan hukum. Intinya kalau memang tidak merasa bersalah kenapa mengundurkan diri. Kan siklus kasus korupsi seperti di Banten adalah mata rantai, kemudian akan terlihat siapa yang nanti akan bertanggung jawab dinilai merugikan negara atau tidak. Jika Dinkes ini bersih dan clean maka kenapa harus mengundurkan diri?,” tambahnya.
Adi menganggap, munculnya gerakan mosi tidak percaya kepada Gubenur pasca mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten tak akan memberi pengaruh apapun. Menurut dia, opsi tidak percaya semacam itu tidak ada gunanya secara politik, karena hanya akan merusak kredibilitas Pemprov Banten.
"Sebab menurut saya, mesti jelas dahulu alasannya. Apalagi kalau cuma merasa tidak dilindungi oleh gubenur. Sebab gubenur tidak dapat melindungi apapun, yang penting pejabat di Dinkes ini tidak melanggar aturan," tandasnya.
(Sazili Mustofa)