Baca Juga: Roy Suryo dan 3 Saksi Diperiksa Terkait Laporannya ke Lucky Alamsyah
Dia mengungkapkan, kasus panci itu berkaitan tuduhan penggelapan barang Kemenpora, yang mana kasus itu sejatinya sudah inkrah sejak 29 Mei 2019 silam. Bahkan, Menpora penggantinya sempat menggugatnya di PN Jakarta Selatan terkait hal itu, faktanya kasus itu terbukti hoaks dan tak ada penggelapan barang. Alhasil, gugatan yang dilakukan Menpora penggantinya pun dicabut lagi.
"Jadi sudah dua tahun lalu dan itu masih disebutkan lagi oleh saudara E.K saudara M.P ini dalam kasusnya dia (unggahannya). Jadi, banyak sekali hal yang dia sebut dalam video ini, bahkan dia berusaha untuk lari dari tanggung jawab karena dia nyebut, saya tak sebut nama, saya sebut RS," imbuhnya.
Faktanya, tambahnya, sejauh pengamatannya dalam video itu, buzzerp tersebut justru menyebut nama Roy Suryo sebanyak 33 kali secara jelas. Maka itu, dia pun melaporkan perbuatan keduanya ke polisi dan laporannya pun telah diterima SPKT Polda Metro Jaya.
"Maka itu, saya didampingi pengacara saya, Mas Pitra Romadoni hari ini melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Prey ini ke Polda Metro Jaya dengan bukti surat tanda bukti lapor bernomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan KUHP Pasal 310, 311," katanya.
(Arief Setyadi )