Roy kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Laporan Roy juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(Arief Setyadi )