Menurutnya, pada dakwaan Jaksa sebelumnya, ada dua alternatif pasal yang dikenakan pada kliennya, MN dan terdakwa PP, yakni tentang undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Adapun Jaksa lantas menuntut kedua terdakwa menggunakan undang-undang ITE.
"Artinya undang-undang pornografi itu tak terbukti sehingga Jaksa menuntut dengan alternatif kedua, undang-undang ITE. Kami setuju kalau undang-undang ITE itu tak terbukti," tuturnya.
(Fahmi Firdaus )