Pelaku yang merupakan preman kampung ini mengaku baru pertama kali melakukan pelemparan bus milik Pemko Medan tersebut. Aksinya itu dilatarbelakangi karena tidak diberi setoran selama beroperasi di kawasan Medan Belawan Kota Medan.
“Motifnya pelaku mengharapkan memperoleh uang atau setoran dari perusahaan tersebut. Dia melakukan ancaman kekerasan dengan melakukan pengerusakan,” tuturnya.
Baca Juga : Usai Acara Nikahan, 24 Warga di Bekasi Positif Covid-19
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus menjalani hukuman. Pelaku melanggar Pasal 335 ayat 1 atau 406 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
(Erha Aprili Ramadhoni)