Tampar Presiden, Pria Prancis Divonis 4 Bulan Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 05:22 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar saat menyapa warga di Departemen Drone, Prancis, 8 Juni 2021. (Foto: Reuters)
Share :

PARIS - Pengadilan Prancis telah menghukum Damien Tarel, pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron, hukuman 18 bulan, dengan 14 bulan ditangguhkan. Selain vonis tersebut, pria itu juga menghadapi hukuman lain.

Tersangka berusia 28 tahun muncul di hadapan pengadilan pada Kamis, (10/6/2021). Persidangan berlangsung sangat cepat, digelar hanya dua hari setelah insiden tamparan itu.

BACA JUGA: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar saat Kunjungan Resmi

Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda besar hingga €45.000 (sekira Rp780 juta). 

Jaksa meminta pengadilan untuk memberi Tarel hukuman penjara 18 bulan daripada menjatuhkan denda padanya, serta mengenakan hukuman lain untuknya. Pengadilan memihak jaksa hampir sepenuhnya, memberikan terdakwa hukuman penjara empat bulan dengan 14 bulan ditangguhkan selama dua tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya