Mahfud menjelaskan, meski tidak mencabut UU ITE, pihaknya mengeluarkan dua produk. Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang isinya tentang pedoman implementasi UU ITE.
“Berisi kriteria agar (UU ITE) berlaku sama bagi setiap orang,” ujar Mahfud.
Kedua adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik atau mengubah redaksional yang substantif.
(Qur'anul Hidayat)