Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Bisa Dilakukan Korban, Bukan Orang Lain

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 15:40 WIB
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Mahfud MD: Orang Berbuat Asusila Tak Kena UU ITE, yang Dijerat Pihak Menyebarluaskan

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnahjuga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.  

"Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya