SASTROATMOJO, Suryanto (1952) dalam bukunya Masjarakat Samin (Blora) menuliskan bahwa ajaran Samin (disebut juga Pergerakan Samin atau Saminisme). Mereka adalah keturunan para pengikut Samin Surisentiko yang mengajarkan sedulur sikep. Mereka mengobarkan semangat perlawanan terhadap Belanda tidak memakai kekerasan.
Kelompok Samin lebih suka disebut wong sikep, karena kata samin bagi mereka mengandung makna negatif. Orang luar Samin sering menganggap mereka sebagai kelompok yang lugu, tidak suka mencuri, menolak membayar pajak, dan menjadi bahan olok-olok.
Saminisme tersebar pertama kali di daerah Klopo Duwur Jawa Tengah. Pada 1890 pergerakan Samin berkembang di dua desa hutan kawasan Randu Blatung Blora, Jawa Tengah.
Gerakan menjalar ke desa-desa lainnya mulai dari pantai utara Jawa sampai ke seputar hutan di Pegunungan Kendeng Utara dan Kendeng Selatan.
Baca Juga: Mengenang Perjalanan Ki Samin Melawan Penjajah Lewat Festival di Bojonegoro
Samin Surosentiko lahir pada tahun 1859 di Desa Ploso Kedhiren, Randublatung Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ayahnya bernama Raden Surowijaya atau lebih dikenal dengan Samin Sepuh. Nama aslinya adalah Raden Kohar. Hingga suatu hari, Raden Kohar mengubah namanya menjadi Samin, yaitu sebuah nama yang bernafas kerakyatan.
Dalam naskah tulisan tangan yang ditemukan di Desa Tapelan yang berjudul Serat Punjer Kawitan, disebut-sebut kaitan Samin Surosentiko dengan Adipati Sumoroto.
Dari data yang ditemukan dalam Serat Punjer Kawitan dapat disimpulkan bahwa Samin Surosentiko yang waktu kecilnya bernama Raden Kohar, adalah seorang Pangeran atau Bangsawan yang menyamar di kalangan rakyat pedesaan. Dia ingin menghimpun kekuatan rakyat untuk melawan pemerintah kolonial Belanda dengan cara berbeda.
Menurut warga Samin di Desa Tapelan, Samin Surosentiko dapat menulis dan membaca aksara Jawa. Itu ditandai dengan beberapa buku peninggalan Samin Surosentiko yang ditemukan di Desa Tapelan dan beberapa desa samin lain.
Khusus di Desa Tapelan, buku-buku peninggalan Samin Surosentiko disebut Serat Jamus Kalimosodo. Serat itu terdiri dari beberapa buku di antaranya Serat Uri-uri Pambudi, yaitu buku tentang pemeliharaan tingkah laku manusia yang berbudi.
Ajaran kebatinan Samin Surosentiko adalah perihal manunggaling kawulo Gusti atau sangkan paraning dumadi .
Manunggaling kawulo Gusti itu dapat diibaratkan sebagai rangka umanjing curiga, tempat keris yang meresap masuk ke dalam kerisnya,
Samin Surosentiko masih mempunyai pertalian darah dengan Kyai Keti di Rajegwesi, Bojonegoro. Dia juga masih bertalian darah dengan Pengeran Kusumoningayu yang berkuasa di daerah Kabupaten Sumoroto (kini menjadi daerah kecil di Kabupaten Tulungagung) pada tahun 1802-1826.
Perjuangan Samin Surosentiko dimulai tahun 1890 saat dia mengembangkan ajarannya di daerah Klopoduwur, Blora.
Dalam salah satu ceramahnya yang dilakukan tanah lapang Desa Bapangan Blora, pada malam Kamis legi, 7 Pebruari 1889 yang menyatakan bahwa tanah Jawa adalah milik keturunan Pandawa.
Keturunan Pandawa adalah keluarga Majapahit. Sejarah ini termuat dalam Serat Punjer Kawitan. Atas dasar Serat Punjer Kawitan itulah, Samin Surosentiko mengajak pengikut-pengikutnya untuk melawan Pemerintah Belanda.
Tanah Jawa bukan milik Belanda. Tanah Jawa adalah tanah milik ? wong Jawa ?. Oleh karena itulah maka tarikan pajak tidak dibayarkan. Pohon-pohon jati di hutan ditebangi, sebab pohon jati dianggap warisan dari leluhur Pandawa.
Tentu saja ajaran itu menggegerkan Pemerintahan Belanda, sehingga Pemerintah Belanda melakukan penangkapan terhadap pemimpin-pemimpin ajaran Samin.
Pada tahun 1903 Residen Rembang melaporkan 722 orang telah menjadi pengikut samin dan tersebar di 34 Desa di Blora bagian selatan juga daerah Bojonegoro.
Jumlah pengikut ajaran Samin terus bertambah. Hingga pada tahun 1907, warga Samin mencapai 5.000 orang. Pemerintah Kolonial Belanda mulai khawatir, sehingga pengikut Samin ditangkap dan dipenjarakan.
Penangkapan warga menjadi alasan pengikut Samin untuk mengangkatnya sebagai Ratu Adil berjuluk Prabu Panembahan Suryangalam pada tahun 1907.
Samin Surosentiko ditangkap oleh Raden Pranolo yang merupakan asisten Wedana Randublatung. Samin beserta delapan pengikutnya pun dibuang ke luar Jawa, dan meninggal di luar jawa pada tahun 1914.
Tahun 1908, setahun setelah penangkapan Samin Surosentiko teejadi pergerakan Samin. Wongsorejo, salah satu pengikut Samin menyebarkan ajarannya di distrik Jawa, Madiun. Orang-orang Desa dihasut untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah kolonial. Wongsorejo menuai hukuman serupa dengan pendahulunya, ditangkap dan dibuang ke luar Jawa.
Di buku Dangir’s Testimony: Saminis Reconsidered yang ditulis Takashi Shiraishi, dikutip bagaimana alasan yang dikemukakan pengikut Samin terhadap pemungut pajak dari pemerintah Hindia Belanda.
Intinya, pengikut Samin menolak membayar pajak sebab merasa tidak pernah menyewa tanah atau menyewa apa pun ke pemerintah. Tanah yang mereka diami adalah warisan leluhur. Manakala ditagih untuk membayar pajak, warga Samin justru akan menanyakan perihal mana yang lebih dulu, tanah atau pemerintah.
Salah satu ajarannya adalah pajak tanah untuk tanah. Ini mereka terapkan dengan menggali lubang untuk menaruh uang dan harta mereka.
Pergerakan Samin terus meluas. Tahun 1911, Surohidin, menantu Samin Surosentiko dan Engkrak salah satu pengikutnya menyebarkan ajaran Samin di daerah Grobogan. Sedangkan Karsiyah menyebarkan ajaran Samin ke Kajen, Pati.
Penyebaran ajaran Samin terus dilakukan. Tahun 1912, pengikut Samin mencoba menyebarkan ajarannya di daerah Jatirogo, Kabupaten Tuban. Di sini, pergerakan Samin mengalami kegagalan.
Hingga pada tahun 1914 menjadi puncak Geger Samin. Itu lantaran pemerintah kolonial Belanda menaikkan pajak. Di daerah Purwodadi bahkan warga Samin sudah tidak lagi menghormati Pamong Desa dan Polisi. Demikian pula di Distrik Balerejo, Madiun.
Di Kajen, Pati, Karsiyah tampil sebagai Pangeran Sendang Janur, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar pajak. Di Desa Larangan, Pati, orang-orang Samin juga menyerang aparat desa dan Polisi.
Di Desa Tapelan, Bojonegoro juga terjadi perlawanan terhadap pemerintah kolonial Belanda, menolak membayar pajak. Namun, pada tahun 1930, perlawanan Samin terhadap pemerintah kolonial terhenti lantaran Samin tak lagi memiliki figur pimpinan yang tanggguh.
(Sazili Mustofa)