Presiden Jokowi Teken Perpres RANHAM, Berikut Penjelasan KSP

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 08:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 – 2025 pada 8 Juni 2021.

Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani, dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.

"RANHAM 2021 – 2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:  Jokowi: Saya Tak Terbiasa Merayakan Ulang Tahun Sendiri

Dani-sapaan akrabnya, mengatakan, RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya