Menkominfo: Panduan Pedoman UU ITE Kuatkan Sistem Peradilan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 15:28 WIB
Menkominfo Jhonny G. Plate (Foto: ist)
Share :

 JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait Revisi Terbatas dan Pedoman Implementasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Menkominfo Jhonny G Plate menjelaskan bahwa panduan pedoman UU ITE amat diperlukan untuk menguatkan sistem peradilan di Indonesia.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan utama sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan. Terkait defisit, syarat, dan keterkaitan dengan perundang-undangan yang lain," ujar Jhonny G Plate dalam akun YouTube Kemenko Polhukam.

Baca juga: SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Ini Isi Lengkapnya

Kata Jhonny G Plate, pedoman ini juga mencakup sejumlah elemen penting dalam UU ITE yang sering disorot masyarakat.

"Terhadap pasal-pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari Surat Keputusan Bersama yang tadi ditandatangani mencakup 8 substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," kata Jhonny G Plate.

Baca juga: Menkominfo: Melalui 5G, Adopsi dan Inovasi Teknologi Digital Terus Kita Tingkatkan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya