JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat satu tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi.
"Menyatakan terdakwa dr Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Atas perbuatannya tersebut, dr Andi Tatat dihukum penjara selama 1 tahun. "Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.
Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Bubarkan Diri, Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka
Andi telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut menuntut penjara dua tahun atas apa yang telah dilakukan dr Andi terkait penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.
(Sazili Mustofa)