Korban baru mengetahui aksi pencurian itu setelah mendengar suara bising sepeda motor tersangka saat akan meninggalkan rumah.
"Saat korban terbangun dia melihat pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang miliknya sudah hilang. Yang bersangkutan lalu membuat laporan ke kita," tuturnya.
Selain kedua tersangka, sambung Hutahaean, pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial NR (28). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ikut ditangkap karena sempat dititipi senjata api hasil curian tersebut.
Baca Juga : Viral! Curi HP di Toko Kue, Emak-Emak Tinggalkan Tas Isi Sampah
"Mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 pada KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," tutur Hutahaean.
(Erha Aprili Ramadhoni)