Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos, Mendagri: Lakukan Rasionalisasi Anggaran

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 13:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian (foto: Dok Kemendagri)
Share :

Baac Juga : Mal dan Restoran yang Langgar PPKM Darurat Terancam Ditutup

Terkait tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi tersebut berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lalu juga pada pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Permendagri No.39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Daerah juga diingatkan untuk melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya