PPKM Darurat, Pengetesan GeNose Tidak Berlaku

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 20:49 WIB
Tes GeNose (foto: Dok Sindo)
Share :

“Kyarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip.

Ganip juga menegaskan, bahwa instansi terkait berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum jika terjadi pemalsuan surat keterangan negatif PCR atau Antigen sesuai peraturan perundang-undangan.

“Otoritas penyelenggaraan transportasi umum wajib memeriksa keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan. Pemalsuan surat keterangan RT PCR dan Rapid Tes Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya