Tak hanya itu, mengingat belum melakukan vaksin dan beban biaya yang mahal untuk melakukan PCR Test menjadi penyebab para penumpang melakukan perjalanannya sebelum PPKM Darurat diberlakukan.
Baca juga: Besok PPKM Darurat Diberlakukan, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan
Berdasarkan data dari office in charge, terdapat 453 pergerakan pesawat baik domestik maupun Internasional, meski begitu penerbangan didominasi untuk tujuan domestik hampir 80%.
Saat ini, para calon penumpang pesawat tujuan domestik masih bisa menggunakan persyaratan dokumen rapid antigen dengan masa waktu 1x24 jam kecuali rute Denpasar yang harus menggunakan PCR Test.
Namun mulai per tanggal 3 juli 2021, pengelola Bandara Soekarno Hatta dan kantor kesehatan Pelabuhan mewajibkan para penumpang untuk menyertakan PCR Test dan sudah divaksinasi minimal 1 kali sebagai syarat perjalanan penerbangan dimasa PPKM Darurat.
(Awaludin)